TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
SMP NEGERI 1 CIJATI
SMP NEGERI 1 CIJATI
A. KEWAJIBAN
1. Guru dan
Karyawan harus sudah berada di sekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan
meninggalkan sekolah setelah jam pelajaran terakhir yang diampunya selesai, dan
untuk piket hadir sebelum jam 07.00.
2. Guru (yang
mengajar hari Senin) dan Karyawan harus mengikuti Upacara Bendera setiap hari
Senin dan (Guru yang tidak mengajar hari Senin sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan mengikuti Upacara
Bendera hari Senin) atau hari-hari lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Guru dan Karyawan wajib mengisi daftar hadir
yang telah disediakan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas.
4. Guru dan Karyawan harus berpakaian rapi, bersih, dan sopan.
5. Di dalam dan di luar kelas/ruangan tetap berpenampilan baik, menunjukkan sikap
berwibawa terhadap siswa dan menjunjung etiket guru.
6. Guru dan
Karyawan wajib mengajukan izin apabila tidak masuk kerja secara lisan dan tertulis
atau melalui telepon atau surat ke Kepala Sekolah.
7. Guru dan
Karyawan wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter apabila izin sakit lebih
dari 3 hari, dan bisa diserahkan setelah masuk sekolah kembali.
8. Guru wajib
memberikan tugas kepada siswa apabila saat mengajar tidak masuk dan atau
mendapat tugas tertentu dari sekolah agar KBM lancar dan efektif.
9. Guru wajib
membuat administrasi KBM sesuai mata pelajaran yang diampunya.
10. Guru dan Karyawan wajib berpartisipasi
secara aktif terhadap pelaksanaan 7K di sekolah.
11. Guru dan
Karyawan wajib disiplin dan selalu menjaga nama baik sekolah.
12.
Guru dan Karyawan wajib memperhatikan terlaksananya seluruh tata tertib
siswa dan tata tertib guru dan karyawan.
B.
Hak-hak
1. Guru dan
Karyawan berhak mendapatkan kesejahteraan dari sekolah sesuai dengan kemampuan
dan peraturan yang berlaku.
2. Guru dan
Karyawan berhak mengajukan kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi
apabila telah memenuhi syarat.
3. Guru dan
Karyawan berhak mengikuti penataran/pelatihan seminar sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
4. Guru dan
Karyawan berhak meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi asal
memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku.
5. Guru dan
Karyawan berhak mengajukan cuti (Cuti Hamil, Cuti Naik Haji, sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
6. Guru berhak
mengikuti seleksi Guru Berprestasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Guru berhak
mengikuti seleksi Calon Kepala Sekolah apabila telah memenuhi persyaratan yang
berlaku.
C.
Larangan
1. Guru dan
Karyawan dilarang membawa/menggunakan barang/alat-alat sekolah ke rumah tanpa
sepengetahuan kepala sekolah.
2. Guru dan
Karyawan dilarang mengadakan kegiatan intra/ekstrakurikuler tanpa sepengetahuan
Kepala Sekolah.
3. Guru dan
Karyawan dilarang menjual LKS/LKPD, buku pelengkap, atribut, seragam/kaos dan
peralatan sekolah langsung kepada siswa.
4. Guru dilarang melakukan
pungutan/iuran kepada siswa yang sangat memberatkan orang tua siswa.
D.
Sanksi
1. Teguran peringatan
secara lisan.
2. Teguran peringatan secara tertulis.
3. Pernyataan tidak puas atas pekerjaannya.
4. Dilaporkan kepada atasan yang berhak memberi sanksi
yang lebih berat.
*) Hal-hal yang
bersifat sangat penting tetapi belum termuat dalam Tata Tertib ini akan diatur
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar