Senin, 08 Agustus 2016

Tata Tertib Guru dan Karyawan

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
SMP NEGERI 1 CIJATI

A.       KEWAJIBAN
1.      Guru dan Karyawan harus sudah berada di sekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan meninggalkan sekolah setelah jam pelajaran terakhir yang diampunya selesai, dan untuk piket hadir sebelum jam 07.00.
2.      Guru (yang mengajar hari Senin) dan Karyawan harus mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan (Guru yang tidak mengajar hari Senin sekurang-kurangnya  satu kali dalam sebulan mengikuti Upacara Bendera hari Senin) atau hari-hari lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.  Guru dan Karyawan wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas.
4.      Guru dan Karyawan harus berpakaian rapi, bersih, dan sopan.
5.  Di dalam dan di luar kelas/ruangan  tetap berpenampilan baik, menunjukkan sikap berwibawa terhadap siswa dan menjunjung etiket guru.
6.      Guru dan Karyawan wajib mengajukan izin apabila tidak masuk kerja secara lisan dan tertulis atau melalui telepon atau surat ke Kepala Sekolah.
7.      Guru dan Karyawan wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter apabila izin sakit lebih dari 3 hari, dan bisa diserahkan setelah masuk sekolah kembali.
8.      Guru wajib memberikan tugas kepada siswa apabila saat mengajar tidak masuk dan atau mendapat tugas tertentu dari sekolah agar KBM lancar dan efektif.
9.      Guru wajib membuat administrasi KBM sesuai mata pelajaran yang diampunya.
10. Guru dan Karyawan wajib berpartisipasi secara aktif terhadap pelaksanaan 7K di sekolah.
11.   Guru dan Karyawan wajib disiplin dan selalu menjaga nama baik sekolah.
12.  Guru dan Karyawan wajib memperhatikan terlaksananya seluruh tata tertib siswa dan tata tertib guru dan karyawan.
B.        Hak-hak
1.      Guru dan Karyawan berhak mendapatkan kesejahteraan dari sekolah sesuai dengan kemampuan dan peraturan yang berlaku.
2.      Guru dan Karyawan berhak mengajukan kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi apabila telah memenuhi syarat.
3.      Guru dan Karyawan berhak mengikuti penataran/pelatihan seminar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.      Guru dan Karyawan berhak meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi asal memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku.
5.      Guru dan Karyawan berhak mengajukan cuti (Cuti Hamil, Cuti Naik Haji, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6.      Guru berhak mengikuti seleksi Guru Berprestasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7.     Guru berhak mengikuti seleksi Calon Kepala Sekolah apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
C.        Larangan
1.     Guru dan Karyawan dilarang membawa/menggunakan barang/alat-alat sekolah ke rumah tanpa sepengetahuan kepala sekolah.
2.     Guru dan Karyawan dilarang mengadakan kegiatan intra/ekstrakurikuler tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah.
3.     Guru dan Karyawan dilarang menjual LKS/LKPD, buku pelengkap, atribut, seragam/kaos dan peralatan sekolah langsung kepada siswa.
4.      Guru dilarang melakukan pungutan/iuran kepada siswa yang sangat memberatkan orang tua siswa.
D.       Sanksi
1.      Teguran peringatan secara lisan.
2.      Teguran peringatan secara tertulis.
3.      Pernyataan tidak puas atas pekerjaannya.
4.      Dilaporkan kepada atasan yang berhak memberi sanksi yang lebih berat.
*)  Hal-hal yang bersifat sangat penting tetapi belum termuat dalam Tata Tertib ini akan diatur sendiri.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar