TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.
Tata krama dan tata tertib sekolah ini sebagai
rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan
melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan
kultur Sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.
Tata krama dan tata tertib ini di buat berdasarkan nilai-nilai
yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi sekolah nilai ketaqwaan, sopan
santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian,
keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.
Setiap siswa wajib melaksanakan
ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsisten dan penuh
kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1.
Pakaian seragam
Siswa wajib mengenakan
pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut
a.
Umum
1.
Sopan dan rapi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2.
Ketentuan pakaian:
2.1. Hari senin dan selasa pakai baju putih, celana/rok biru.
2.2. Hari rabu dan kamis pakai baju batik, celana/rok biru.
2.3. Hari jum’at dan sabtu pakai seragam pramuka.
2.4. Seragam olahraga digunakan hanya pada jam mata pelajaran penjaskes.
2.5. Tidak di perkenankan memakai topi. Jaket/switer, dan sejenisnya di dalam kelas.
3.
Memakai badge OSIS dan identitas sekolah.
4.
Tidak diperbolehkan ada tulisan
pada baju atau celana.
5.
Ikat pinggang warna hitam polos,
6.
Kaos kaki warna putih, sepatu
warna hitam,
7.
Pakaian tidak terbuat dari kain
tipis dan tembus pandang,
8.
Tidak menggunakan perhiasan yang
mencolok.
b. Khusus laki-laki
1.
baju dimasukan ke dalam celana.
2.
panjang celana sampai batas mata
kaki
3.
celana dan lengan baju tidak di
gulung.
4.
Celana tidak di sobek atau di
jahit cutbrai/braicut.
c.Khusus perempuan
1)
baju panjang dan rok panjang.
2)
Panjang rok sampai mata kaki.
3)
Mengenakan jilbab yang serasi
dengan warna pakaian yang seragam.
4)
Baju tidak masuk kedalam rok.
5)
Lengan baju tidak di gulung.
6)
Tidak mengenakan perhiasan /asesoris yang
mencolok.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU,TATO, MAKE UP
1.
Umum
Siswa di larang :
1)
Berkuku
panjang.
2)
Mengecet
rambut.
3)
Bertato.
2.
Khusus
siswa laki-laki.
1)
Tidak
berambut panjang.
2)
Tidak
bercukur gundul.
3)
Rambut
tidak berkucir.
4)
Panjang
rambut bagian depan tidak melebihi alis.
5)
Tidak
memakai kalung, anting, dan gelang,
3.
Khsusus
perempuan
Tidak memakai make up yang berlebihan atau
sejenis lainnya kecuali bedak tipis.
PASAL 3
KELUAR MASUK SEKOLAH
1.
Siswa
wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
2.
Siswa
terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan
diijinkan masuk sekolah,
3.
Siswa
terlambat datang lebih dari 15 menit, harus lapor kepada piket dan tidak
diperkenankan masuk kelas pada pelajaran
pertama serta diberi sanksi
4.
Selama
pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada
diluar kelas dan tidak ribut/tidak mengganggu kelas lain,
5.
Pada
waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas atau keluar dari
lingkungan sekolah, kecuali ada kepentingan yang mendesak dengan
cara melapor terlebih dahulu kepada piket.
6.
Bagi
siswa yang mebawa sepeda motor, wajib parkir di tempat yang jam istirahat,
tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah.
7.
Pada
waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kacuali yang mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler.
8.
Pada
waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau
tempat-tempat lain.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1.
Setiap kelas dibentuk beberapa regu kerja yang
secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.
Setiap regu kerja yang bertugas
hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari:
a.
Penghapus papan tulis, penggaris,
kapur tulis dan spidol.
b.
Taplak meja dan bunga,
c.
Sapu injuk, pengki plastik dan
tempat sampah,
d.
Lap tangan alat pel dan ember
tempat cuci tangan.
3.
Regu kerja kelas mempunyai tugas:
a.
Membersihkan lantai serta dinding serta merapihkan bangku
tempat duduk dan meja sebelum jam pertama.
b.
Mempersiapkan sarana dan prasarana
pembelajaran, seperti; spidol, kapur tullis, membersihkan papan tulis.
c.
Melengkapi dan merapikan hiasan
dinding kelas seperti bagian struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan
absensi dan lainnya,
d.
Melengkapi meja guru denngan
taplak dan hiasan,
e.
Menulis papan absen kelas,
f.
Melaporkan kepada guru piket
tentang tindakan, tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan
ketertiban kelas, misalnya: corat-coret, berbuat gaduh, atau merusak benda-benda yang ada di
ruang kelas, membuang sampah sembarangan, serta menngambil dan menyerahkan
daftar hadir siswa.
4.
Setiap mebiasakan menjaga
kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun dan lingkungan sekolah.
5.
Setiap siswa membiasakan membuang
sampah pada tempat yang telah ditentukan.
6.
Setiap siswa membiasakan budaya
antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan di luar sekolah yang
dilakukan secara bersama-sama.
7.
Setiap siswa berusaha menjaga
suasana ketenangan belajar baik di
kelas, perpustakaan, laboritirium, maupun di tempat lain, di lingkungan
sekolah.
8.
Setiap siswa mentaati jadwal
kegiatan seperti penggunaan dan pinjaman
buku di perpustakaan, laboratorium, dan sumber belajar lainnya.
9.
Setiap siswa menyelesaikan tugas
yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
10.
Dilarang mengaktifkan hand
phone (HP) pada waktu jam pelajaran, kecuali pada waktu jam pulang.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam
kehidupan sehari-hari di sekolah setiap siswa hendaknya :
1.
Mematuhi peraturan-peraturan yang
telah ditetapkan sekolah.
2.
Mengucapkan salam antar sesama
teman, dengan guru atau kepala sekolah dan juga karyawan, apabila baru bertemu pada pagi siang ataupun mau
berpisah.
3.
Saling menghormati antar sesama
siswa , menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan
bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah.
4.
Menghormati ide, pikiran dan
pendapat hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah.
5.
Berani menyampaikan sesuatu yang
salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
6.
Menyampaikan pendapat tanpa
menyinggung orang lain.
7.
Membiasakan diri mengucapkan terima kasih apabila
mendapat bantuan atau jasa dari orang lain.
8.
Berani mangakui kesalah yang terlanjur
telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau
berbuat salah kepada orang lain.
9.
Mengunakan bahasa atau kata yang
sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lain yang lebih tua dan
teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar cacian dan juga
pornografi.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1.
Upacara bendera setiap hari
senin. Setiap siswa wajib mengikuti upacara dengan
pakaian seragam yang telah ditentukan.
2.
Peringatan hari besar
a.
Setiap siswa wajib mengikuti
upacara peringatan hari-hari besar nasional,
seperti; hari kemerdekaan RI, Hardiknas dll.
b.
Wajib mengikuti upacara hari-hari
besar nasional keagamaan.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1.
Setiap siswa/i wajib bisa membaca
Al-qur’an dengan baik dan benar.
2.
Setiap siswa dan siswi wajib
melaksanakan shalat dzuha serta shalat dzuhur
berjamaah.
3.
Setiap siswa/i wajib mengikuti
pengajian yang diadakan oleh sekolah.
Pasal 8
LARANGAN-LARANNGAN
Dalam
kegiatan sehari-hari di sekolah setiap siswa dilarang melakukan :
1.
Merokok, minim-minuman keras atau
mengkonsumsi narkotika atau narkoba, atau obat terlaranng lainnya.
2.
Berpacaran di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
3.
Berkelahi baik perseorangan
ataupun kelompok, di dalam sekolah ataupun di luar sekolah.
4.
Membuang sampah tidak pada
tempatnya.
5.
Merusak tanaman di lingkungan sekolah atau perlengkapan sekolah lainnya,
6.
Corat-coret dinding bangunan,
pagar sekolah,
atau perabot dan peralatan madrasah lainnya.
7.
Berbicara kotor, mangupat, bergunjing
atau menyapa teman dengan panggilan atau kata yang tidak senonoh.
8.
Membawa barang yang tidak ada
hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau
alat lain yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
9.
Membawa atau membaca, melihat atau
mendengarkan audio atau video
fornografi.
10.
Bermain kartu atau judi di
lingkungan sekolah.
11.
Masuk atau keluar di lingkunngan madrasah dengan memanjat
pagar.
12.
Jajan di luar lingkungan sekolah pada waktu pelajaran berlangsung.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1.
Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju
untuk laki- laki , kearah depan menutupi alis mata ke arah samping menutupi
telinga.
2.
Yang dimaksud kartu adalah semua jenis
permainan kartu.
3.
Sepatu dikatakan hitam apabila
warna hitamnya lebih dominan.
4.
Pemanggilan orang tua tidak dapat
diwakilkan.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 10
Siswa
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata
tertib ini dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Teguran
2.
Penugasan
3.
Pemanggilan orang tua
4.
Skorsing
5. Dikeluarkan dari sekolah.
BAB III
PASAL 11
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata
krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan
cara musyawarah.
Ditetapkan di : Cijati
Pada tanggal : 2 Januari 2014
Kepala Sekolah,
Dedi Kuswandi, S.Pd.,M.Pd.
NIP197005291998021001