Sabtu, 14 Oktober 2017

Visi, Misi & Tujuan SMP Negeri 1 Cijati

Visi
Terwujudnya SMPN 1 Cijati sebagai pusat pengembangan insan yang cerdas, sehat, unggul prestasi dan berakhlak mulia.

Misi
1. Mewujudkan kurikulum sekolah yang adaptif.
2. Mewujudkan nilai-nilai agama dalam keselarasan hidup peserta didik.
3. Mewujudkan lulusan yang unggul dan kompetitif.
4. Mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang mumpuni dan unggul.
5. Mewujudkan standar pengelolaan pendidikan berbasis sekolah yang handal.
6. Mewujudkan proses pembelajaran dengan strategi/metode yang inovatif.
7. Mewujudkan instrumen, mekanisme dan prosedur penilaian yang relevan.
8. Mewujudkan sekolah Wiyatamandala yang menikmatkan belajar siswanya.
9. Mewujudkan pendidikan berbasis budaya lokal, nasional dan global.
10. Mewujudkan nilai-nilai solidaritas bagi kehidupan sekolah.

Tujuan
Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi berkelas nasional maupun global melalui:
1.    Peningkatan/Pengembangan Isi
2.    Peningkatan/Pengembangan Tenaga Kependidikan
3.    Peningkatan Standar Proses
4.    Peningkatan/Pengembangan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
5.    Peningkatan Standar Kelulusan
6.    Peningkatan Mutu Standar Pengelolaan
7.    Pengembangan Standar Pembiayaan

8.    Pengembangan Standar Penilaian

Senin, 28 Agustus 2017

Kepala Sekolah Baru

Terhitung mulai bulan Mei 2017, Kepala SMP Negeri 1 Cijati dijabat oleh Bapak Yano Samsudin, M.Pd. yang sebelumnya bertugas di SMP Negeri 2 Pasirkuda. Perubahan-perubahan mulai digulirkan di sekolah kami semenjak beliau menjabat. Semoga perubahan-perubahan tersebut bisa membawa ke arah yang lebih baik.

Senin, 08 Agustus 2016

Tata Tertib Siswa

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH  BAGI SISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.       Tata krama dan tata tertib sekolah ini sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur Sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.       Tata krama dan tata  tertib ini di buat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi sekolah nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.       Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsisten dan penuh kesadaran.


Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH

1.       Pakaian seragam
        Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut

a.       Umum
1.       Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.       Ketentuan pakaian:
2.1. Hari senin dan selasa pakai baju putih, celana/rok biru.
2.2. Hari rabu dan kamis pakai baju batik, celana/rok biru.
2.3. Hari jum’at dan sabtu pakai seragam pramuka.
2.4. Seragam olahraga digunakan hanya pada jam mata pelajaran penjaskes.
2.5. Tidak di perkenankan memakai topi. Jaket/switer, dan sejenisnya di dalam kelas.
3.       Memakai badge OSIS dan identitas sekolah.
4.       Tidak diperbolehkan ada tulisan pada baju atau celana.
5.       Ikat pinggang warna hitam polos,
6.       Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam,
7.       Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang,
8.       Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.

b. Khusus laki-laki
1.       baju dimasukan ke dalam celana.
2.       panjang celana sampai batas mata kaki
3.       celana dan lengan baju tidak di gulung.
4.       Celana tidak di sobek atau di jahit cutbrai/braicut.

c.Khusus perempuan
1)      baju panjang dan rok panjang.
2)      Panjang rok sampai mata kaki.
3)      Mengenakan jilbab yang serasi dengan warna pakaian yang seragam.
4)      Baju tidak masuk kedalam rok.
5)      Lengan baju  tidak di gulung.
6)      Tidak mengenakan perhiasan /asesoris yang mencolok.





Pasal 2
RAMBUT, KUKU,TATO, MAKE UP
1.      Umum
Siswa di larang :
1)      Berkuku panjang.
2)      Mengecet rambut.
3)      Bertato.

2.      Khusus siswa laki-laki.
1)      Tidak berambut panjang.
2)      Tidak bercukur gundul.
3)      Rambut tidak berkucir.
4)      Panjang rambut bagian depan tidak melebihi alis.
5)      Tidak memakai kalung, anting, dan gelang,

3.      Khsusus perempuan
Tidak memakai make up yang berlebihan atau sejenis lainnya kecuali bedak tipis.


PASAL 3
KELUAR MASUK SEKOLAH
1.      Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
2.      Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk sekolah,
3.      Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit, harus lapor kepada piket dan tidak diperkenankan masuk kelas  pada pelajaran pertama serta diberi sanksi
4.      Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada diluar kelas dan tidak ribut/tidak mengganggu kelas lain,
5.      Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas atau keluar dari lingkungan sekolah, kecuali ada kepentingan yang mendesak dengan cara melapor terlebih dahulu kepada piket.
6.      Bagi siswa yang mebawa sepeda motor, wajib parkir di tempat yang jam istirahat, tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah.
7.      Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kacuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
8.      Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau tempat-tempat lain.

Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

1.       Setiap  kelas dibentuk beberapa regu kerja yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.       Setiap regu kerja yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari:
a.       Penghapus papan tulis, penggaris, kapur tulis dan spidol.
b.      Taplak meja dan bunga,
c.       Sapu injuk, pengki plastik dan tempat sampah,
d.      Lap tangan alat pel dan ember tempat cuci tangan.
3.       Regu kerja kelas mempunyai tugas:
a.       Membersihkan lantai serta dinding serta merapihkan bangku tempat duduk dan meja sebelum jam pertama.
b.      Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti; spidol, kapur tullis, membersihkan papan tulis.
c.       Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagian struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan lainnya,
d.      Melengkapi meja guru denngan taplak dan hiasan,
e.      Menulis papan absen kelas,
f.        Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan, tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: corat-coret, berbuat  gaduh, atau merusak benda-benda yang ada di ruang kelas, membuang sampah sembarangan, serta menngambil dan menyerahkan daftar hadir siswa.
4.       Setiap mebiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun dan lingkungan sekolah.
5.       Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
6.       Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan di luar sekolah yang dilakukan secara bersama-sama.
7.       Setiap siswa berusaha menjaga suasana ketenangan belajar  baik di kelas, perpustakaan, laboritirium, maupun di tempat lain, di lingkungan sekolah.
8.       Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan  seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, laboratorium, dan sumber belajar lainnya.
9.       Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
10.   Dilarang mengaktifkan hand phone (HP) pada waktu jam pelajaran, kecuali pada waktu jam pulang.



Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam kehidupan sehari-hari di sekolah setiap siswa hendaknya :
1.       Mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan sekolah.
2.       Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan guru atau kepala sekolah dan juga karyawan, apabila baru bertemu pada pagi siang ataupun mau berpisah.
3.       Saling menghormati antar sesama siswa , menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah.
4.       Menghormati ide, pikiran dan pendapat hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah.
5.       Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
6.       Menyampaikan pendapat tanpa menyinggung orang lain.
7.       Membiasakan diri mengucapkan terima kasih apabila mendapat bantuan atau jasa dari orang lain.
8.       Berani mangakui kesalah yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
9.       Mengunakan bahasa atau kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lain yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar cacian dan juga pornografi.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1.       Upacara bendera setiap hari senin. Setiap siswa wajib mengikuti upacara dengan pakaian seragam yang telah ditentukan.
2.       Peringatan hari besar
a.       Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional,  seperti; hari kemerdekaan RI, Hardiknas dll.
b.      Wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional keagamaan.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1.       Setiap siswa/i wajib bisa membaca Al-qur’an  dengan baik dan benar.
2.       Setiap siswa dan siswi wajib melaksanakan shalat dzuha serta shalat dzuhur  berjamaah.
3.       Setiap siswa/i wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah.

Pasal 8
LARANGAN-LARANNGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah setiap siswa dilarang melakukan :
1.       Merokok, minim-minuman keras atau mengkonsumsi narkotika atau narkoba, atau obat terlaranng lainnya.
2.       Berpacaran di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
3.       Berkelahi baik perseorangan ataupun kelompok, di dalam sekolah ataupun di luar sekolah.
4.       Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5.       Merusak tanaman di lingkungan sekolah atau perlengkapan sekolah lainnya,
6.       Corat-coret dinding bangunan, pagar sekolah, atau perabot dan peralatan madrasah lainnya.
7.       Berbicara kotor, mangupat, bergunjing atau menyapa teman dengan panggilan atau kata yang tidak senonoh.
8.       Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah,  seperti senjata tajam atau alat lain yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
9.       Membawa atau membaca, melihat atau mendengarkan audio  atau video fornografi.
10.   Bermain kartu atau judi di lingkungan sekolah.
11.   Masuk atau keluar  di lingkunngan madrasah dengan memanjat pagar.
12.   Jajan di luar lingkungan sekolah  pada waktu pelajaran berlangsung.

Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1.       Rambut  siswa laki-laki dinyatakan panjang  apabila rambut belakang melewati kerah baju untuk laki- laki , kearah depan menutupi alis mata ke arah samping menutupi telinga.
2.       Yang dimaksud kartu adalah semua jenis permainan kartu.
3.       Sepatu dikatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.
4.       Pemanggilan orang tua tidak dapat diwakilkan.

BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 10
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.       Teguran
2.       Penugasan
3.       Pemanggilan orang tua
4.       Skorsing
5.       Dikeluarkan dari sekolah.
BAB III
PASAL  11
Hal-hal yang belum diatur dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah  ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan cara musyawarah.




Ditetapkan di     : Cijati
Pada tanggal     : 2  Januari   2014
Kepala Sekolah,




Dedi Kuswandi, S.Pd.,M.Pd.
NIP197005291998021001





      


Tata Tertib Guru dan Karyawan

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
SMP NEGERI 1 CIJATI

A.       KEWAJIBAN
1.      Guru dan Karyawan harus sudah berada di sekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan meninggalkan sekolah setelah jam pelajaran terakhir yang diampunya selesai, dan untuk piket hadir sebelum jam 07.00.
2.      Guru (yang mengajar hari Senin) dan Karyawan harus mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan (Guru yang tidak mengajar hari Senin sekurang-kurangnya  satu kali dalam sebulan mengikuti Upacara Bendera hari Senin) atau hari-hari lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.  Guru dan Karyawan wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas.
4.      Guru dan Karyawan harus berpakaian rapi, bersih, dan sopan.
5.  Di dalam dan di luar kelas/ruangan  tetap berpenampilan baik, menunjukkan sikap berwibawa terhadap siswa dan menjunjung etiket guru.
6.      Guru dan Karyawan wajib mengajukan izin apabila tidak masuk kerja secara lisan dan tertulis atau melalui telepon atau surat ke Kepala Sekolah.
7.      Guru dan Karyawan wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter apabila izin sakit lebih dari 3 hari, dan bisa diserahkan setelah masuk sekolah kembali.
8.      Guru wajib memberikan tugas kepada siswa apabila saat mengajar tidak masuk dan atau mendapat tugas tertentu dari sekolah agar KBM lancar dan efektif.
9.      Guru wajib membuat administrasi KBM sesuai mata pelajaran yang diampunya.
10. Guru dan Karyawan wajib berpartisipasi secara aktif terhadap pelaksanaan 7K di sekolah.
11.   Guru dan Karyawan wajib disiplin dan selalu menjaga nama baik sekolah.
12.  Guru dan Karyawan wajib memperhatikan terlaksananya seluruh tata tertib siswa dan tata tertib guru dan karyawan.
B.        Hak-hak
1.      Guru dan Karyawan berhak mendapatkan kesejahteraan dari sekolah sesuai dengan kemampuan dan peraturan yang berlaku.
2.      Guru dan Karyawan berhak mengajukan kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi apabila telah memenuhi syarat.
3.      Guru dan Karyawan berhak mengikuti penataran/pelatihan seminar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.      Guru dan Karyawan berhak meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi asal memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku.
5.      Guru dan Karyawan berhak mengajukan cuti (Cuti Hamil, Cuti Naik Haji, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6.      Guru berhak mengikuti seleksi Guru Berprestasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7.     Guru berhak mengikuti seleksi Calon Kepala Sekolah apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
C.        Larangan
1.     Guru dan Karyawan dilarang membawa/menggunakan barang/alat-alat sekolah ke rumah tanpa sepengetahuan kepala sekolah.
2.     Guru dan Karyawan dilarang mengadakan kegiatan intra/ekstrakurikuler tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah.
3.     Guru dan Karyawan dilarang menjual LKS/LKPD, buku pelengkap, atribut, seragam/kaos dan peralatan sekolah langsung kepada siswa.
4.      Guru dilarang melakukan pungutan/iuran kepada siswa yang sangat memberatkan orang tua siswa.
D.       Sanksi
1.      Teguran peringatan secara lisan.
2.      Teguran peringatan secara tertulis.
3.      Pernyataan tidak puas atas pekerjaannya.
4.      Dilaporkan kepada atasan yang berhak memberi sanksi yang lebih berat.
*)  Hal-hal yang bersifat sangat penting tetapi belum termuat dalam Tata Tertib ini akan diatur sendiri.





DEDI KUSWANDI, S.Pd, M.Pd. (Kepala Sekolah 2014 - 2017)


Dedi Kuswandi, S.Pd., M.Pd.

Dedi Kuswandi dilahirkan  di sebuah dusun tepatnya di kampung Japaraya, Desa Talagasari Kadupandak Cianjur pada 29 Mei 1970 dari pasangan  keluarga sederhana Utom Sumamiharja dan Saripah. Dedi kecil menghabiskan masa anak-anak dan pendidikannya hingga tamat SMP di kampungnya.
Pada tahun 1987, ia menjalani sekolah pendidikan guru di SPG Cianjur. Menginjak masa dewasa Dedi melanjutkan pendidikan dari tingkat SLTA ke sebuah perguruan tinggi di Bandung. Kemampuan Dedi sebagai guru semakin terasah setelah menjalani kuliah di Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Islam Nusantara Bandung. Semasa kuliah Dedi menjalani aktivitas mengajar di STM Prakarya Internasional Bandung.  Setelah lulus kuliah  di Bandung Dedi memutuskan untuk kembali ke kampung halamanya di Kadupandak.
Hingga pada akhirnya nasib dan jalan hidup Dedi ditetapkan sebagai Guru PNS (1998) yang ditempatkan di daerah yang tergolong terpecil di Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur.



Dari sinilah Dedi mulai banyak berkecimpung dan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat yang sangat minim dalam hal pendidikan. Hari-hari sebagai guru di daerah dijalani dengan penuh perjuangan. Jarak dari rumah ke tempat kerja di SMP Negeri 2 Kadupandak cukup jauh. Rute perjalanan berkelok dan melewati hutan ditempuh Dedi dalam menjalani tugas pengabdiannya. Tidak jarang Dedi sering menginap di sekolah (doktor) atau menumpang tinggal di kampung Sindangkerta Desa Sukasari Kecamatan Kadupandak. Istri dan kedua anaknya juga sering ditinggalkan di Cilaku Canjur apabila sedang bertugas. Pengorbanan untuk sering berpisah dengan keluarga sudah Dedi jalani lebih dari 18 tahun pengabdiannya di Kadupandak.
Kondisi medan pengabdian yang terpencil dengan berbagai sarana yang terbatas tidak membuat Dedi kehilangan kreativitas., Dedi curahkan waktunya untuk membina siswa melalui mendidik dan kegiatan Pramuka. Dari aktivitasnya ini Dedi  pernah mendapatkan  penghargaan dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Cianjur dan satya lencana dari presiden.
Meski sering dipisahkan oleh jarak dan waktu dengan keluarga demi mengajar dan mendidik anak-anak muridnya, suami dari Intarti dan Ayah dari Aulia Rahman dan Syifa Nurahma ini, jarang sekali mengeluhkan kondisi kehidupannya. Semua pengabdiannya dijalaninya dengan tulus tanpa menghitung besaran ongkos dan gaji yang diterima. Dedi sadar betul bahwa untuk pengabdiannya membutuhkan kerelaan hati, menerima keadaan apa pun termasuk meninggalkan keluarganya demi mencerdaskan anak bangsa.
Cita-cita dan semangat pengabdian itulah yang membuat Dedi terus mengabdi  pada masyarakat di Kadupandak dan Cijati hingga akhirnya pada saat ini mendapat tugas sebagai guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah sejak tahun 2013 di SMPN 1 Cijati.